Audit Lingkungan

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Prinsip Dasar Audit Lingkungan.

Sebenarnya prinsip dalam audit lingkungan tergantung pelaksana atau auditor masing masing, akan tetapi disini terdapat prinsip yang mendasar yaitu adalah :

a)      Karakteristik.

  1. Metodologi Komprehensif.
  2. Konsep pembuktian dan pengujian.
  3. Pengukuran dan standar yang sesuai.
  4. Laporan tertulis.

b)      Kunci Keberhasilan.

  1. Dukungan pihak pimpinan.
  2. Keikutsertaan semua pihak.
  3. Kemandirian dan obyektifiktas auditor.
  4. Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit.

3.2 Pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia.

Ketika melihat audit lingkungan, kadang terpikir ini adalah sebuah ruang untuk menjaga tetap berkualitasnya kondisi lingkungan hidup. Dalam pembelajaran, terlihat jelas bahwa audit lingkungan hanya merupakan sebuah kesukarelaan. Bahkan yang dibelajarkan adalah audit lingkungan dalam ISO 14000, bukan pada audit lingkungan yang termaktub dalam perundang-undangan negeri ini.

Kementerian Lingkungan Hidup sendiri telah mengeluarkan turunan UU mengenai audit lingkungan, yaitu KepMenLH No 30/2001 [p], juga sebelumnya pada KepMenLH No 42/1994.

Gaung Audit Lingkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL yang ada sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan. [Arimbi]. Namun kenyataannya masih sangat sulit melihat terjadinya proses audit lingkungan terhadap pelaku usaha. Hal ini juga lebih dikarenakan tidak ada kewajiban pelaku usaha untuk melakukan audit lingkungan, yang ada hanyalah kesukarelaan.

Dalam Standar Nasional Indonesia, pedoman audit lingkungan telah diabolisi (tidak dipergunakan lagi). Diantaranya adalah SNI 19-14010-1997 tentang Pedoman audit lingkungan – Prinsip umum, SNI 19-14011-1997 tentang Pedoman untuk pengauditan lingkungan – Prosedur audit – Pengauditan sistem manajemen lingkungan dan SNI 19-14012-1997 tentang Pedoman audit untuk lingkungan – Kriteria kualifikasi untuk auditor lingkungan.

Melihat tidak pentingnya audit lingkungan dalam tataran kebijakan, maka tidak salah bila telah terjadi pengarahan negeri bencana ini ke arah ecosida, yang bisa jadi terjadi tidak lebih dari 7 tahun lagi.

3.3 Perkembangan Audit Lingkungan di Indonesia

Ketika geger kebocoran pipa PT. Inti Indorayon Utama, Menteri Negara Lingkuan Hidup, Sarwono Kusumaatmaja segera menyerukan untuk melakukan AuditLingkuna atas aktivitas perusahaan ini (Kompas 10 November 1993). Sebenarnya apakah audit lingkungan itu ? Bidang ini dapat dikatakan masih baru di dunia pengelolaan lingkungan di bumi ini. Baru pada era 1980-an negara maju seperti kanada mulai memikirkan dan menerapkan Audit Lingkungan.

Secara ringkas Audit Lingkungan adalah evaluasi sistematis dan obyektif dari dampak yang ada maupun potensial dampak dari kegiatan suatu organisasi atas lingkungan. Apa yang dievaluasi biasanya termasuk pengelolaan lingkungan dari organisasi itu, pentaatan pada peraturan dalam pengelolaan lingkungan seperti emisi ke udara, pembungan ke air, pengelolaan limbahnya, termasuk pula manajemen komunikasi dan kursus-kursus yang diberikan kepada staffnya. Audit Lingkungan berlaku bukan saja bagi departemen-departemen di pemerintahan, juga berlaku untuk perusahaan bisnis, bahkan termasuk kelompok-kelompok lingkungan.

Gaung Audit LIngkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang ada sekarang sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan.Karena salah satu kehunaan Audit Lingkungan adalah untuk mengecek dan menguji kinerja program lingkungan dari suatu organisasi secara berkala. Pengujian secara berkala ini, akan memperkuatpenerapan rekomendasi dalam dua dokumen penting di proses AMDAL, yaitu RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) suatu kegiatan.

Apalagi Audit Lingkungan haruslah menjamin adanya database lingkungan yang menyeluruh untuk pengelolaan kewaspadaan serta pengambilan keputusan untuk pemantauan fasilitas yang telah dan akan dibangun. Audit Lingkungan juga membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan, dengan memberi informasi aktifitas organisasi mengelola lingkungan dari database diatas. Database lingkungan yang tersedia, sebaliknya, akan mendongkrak citra perusahaan sebagai perusahaan yang bonafid dan dapat dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran lingkungan dari masyarakat.

Yang menjadi perdebatan, apakah audit lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka ? Karena itu ada pendapat jika memang audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidaknya masalah transparansi menjadi penting disini, sehinga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat kesalahan perhitungan dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga masyarakat lainnya.

Proses yang dijalankan untuk melakukan Audit Lingkungan haruslah dilakukan secara menyeluruh termasuk melakukan audit organisasi dan personalnya, penyelidikan lapangan (on-site investigation) dengan mewancarai staff dengan variasi jabatannya, menganalisis dokumen-dokumen terkait, yang pada akhirnya dilakukan pelaporan Audit dan rekomendasi tindak-lanjut kegiatan.

Agar Audit Lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan Komitmen dari perusahaanitu agar ia mau terbuka dan jujur dalm memberikan data. Hal diatas agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan untuk membuka ‘jatidirinya’ karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun atas fasilitas yang sedang diaudit. Ini penting untuk menjaga keobyektifan penilaian, kemandirian Auditor harus pula dijaga agar tidak terpengaruh oleh situasi atau tekanan lainnya ketika mereka melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit Lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang didapat memang benar-benar akurat. Terakhir, harus ad mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan akan menjadi sia-sia.

Nampaknya ini merupakan ‘barang baru’ di Indonesia sehingga Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) perlu berkirim surat ke Kedutaan-kedutaan Besar mancanegara, meminta para ahli lingkungan menerapkan Audit Lingkungan bagi PT. IIU (kompas 16 November 1993). Apakah ini suatu pengakuan atas langkanya tenaga Auditor Lingkungan di Indonesia, agaklah riskan untk dijawab. Tetapi dalam hal ini, Malaysia selangkah lebih maju dari Indonesia dangan membuat Konperensi Audit Lingkungan (Februari 1993) untuk mengkaji dan mensosialisasikan Audit Lingkungan dinegaranya.

Dalam perkembangan lebih jauh, nampaknya Bapedal sangat berminat untuk mengembangkan Audit Lingkungan sebagai salah satu alat pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sepanjang tahun 1994 ide tentang Audit Lingkungan terus digodog dengan mengundang pihak terkait. Sayangnya perdebatan tentang Audit Lingkungan masih berpijak pada Audit Lingkungan yang biasa diterapkan di negara barat; yaitu sebagai management tool yang lemah segi penegakannya. Berbeda dengan visi WALHI bahwa Audit Lingkungan adalah enforcement tool agar RKL dan RPL dapat dilaksanakan. Sehingga dapat dipahami para praktisi, dan pembuat studi AMDAL banyak yang pesimis akan kegunaan Audit Lingkungan. Kata mereka masalh utama adalah bagaimana rekomendasi-rekomendasi AMDAL dapat diterapkan, sehingga yang diperlukan adalah pengawasan dan penegakan agar hasil studi AMDAL dapat dilaksanakan oleh pemrakarsa (terungkap dalam diskusi tentang Audit Lingkungan, Jakarta 21 Oktober 1994). Jika, masalah penegakan tidak dapat diselesaikan, maka audit lingkungan dipandang hanya sebagai tambahan pekerjaan dan biaya tanpa kejelasan makna perlindungan lingkungan lagi.

Nampaknya pemerintah lebih suka untuk melepaskan perdebatan tentang Audit Lingkungan. Keluarnya SK. Menteri Negara Lingkungan Hidup NO. Kep-42/Menlh/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan telah menegaskan sikap pemerintah dan mengakhiri perdebatan apakah audit lingkungan bersifat sukarela atau kewajiban. Surat keputusan tersebut jelas menyebutkan bahwa audit lingkungan adalah sukarela dan dengan ruang lingkup yang fleksibel. Jelas, hal ini sangat memerlukan ‘niat baik’ dari sang pemrakarsa audit lingkungan untuk mau terbuka atas aktivitas mereka. Menyimak audit lingkungan yang dilakukan oleh PT. IIu, setelah lebih dari setahun berjalan tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kemajuan proses audit tersebut dan sialnya tidak ada satu lembagapun yang dapat memaksa PT. IIU untuk mengumumkan hsail Audit Lingkungannya. Jika sudah begini, maka apa yang disinyalir para praktisi Amdal akan mendekati kenyataan; bahwa audit lingkungan menjadi tidak bermakna.

 BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 Pengertian Audit Lingkungan

Pengertian Audit Lingkungan menurut Wiku Adisasmito, Audit Lingkungan merupakan“suatu instrumen untuk menguji penaatan suatu kegiatan rumah sakit terhadap peraturan perundang – undangan dan peraturan lingkungan, standar, dan baku mutu lingkungan”. Audit lingkungan juga merupakan “suatu instrumen untuk mendapatkan informasi sejauh mana potensi permasalahan ketidaktaatan (non-compliance) yang ada pada suatu rumah sakit”. (Wiku 2008 : 16).

Sedangkan menurut Amin Widjaja Tunggal, “Audit Lingkungan adalah proses menentukan apakah semua tingkat atau tingkat yang dipilih dari suatu organisasi menaati persyaratan peraturan dan kebijakan serta standar internal, terbukti merupakan suatu komponen yang berkekuatan dari program manajememn lingkungan.” (Amin 2000 : 227)

Audit lingkungan adalah alat pemeriksaan komprehensif dalam sistem manajemen lingkungan. Audit lingkungan merupakan satu alat untuk memverifikasi secara objektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan performasi lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Bratasida,1996).

Menurut United States Environmental Protection Agency (US EPA), Audit Lingkungan adalah suatu pemeriksaan yang sistematis, terdokumentasi secara periodik dan objektif berdasarkan aturan yang ada terhadap fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan dengan pentaatan kebutuhan lingkungan (Tardan dkk, 1997).

Dari banyaknya definisi diatas dapat diambil intisarinya yaitu adalah :

  1. Audit lingkungan merupakan alat manajemen, akan tetapi dapat juga digunakan sebagai alat dari badan pengatur dan setiap kelompok yang berhubungan dalam menilai kinerja lingkungan.
  2. Audit lingkungan harus sistematis (bukan semarangan), didokumentasikan, berkala (bukan hanya sekali), dan obyektif (tidak menutupi kesalahan).
  3.  Audit lingkungan meningkatkan kinerja / performa.
  4. Tujuan audit lingkungan adalah memberi kontribusi untuk mengamankan lingkungan.
  5.  Audit lingkungan merupakan bagian dari sistem manajemen.
  6.  Audit lingkungan berhubungan dengan menilai kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan persyaratan peraturan, akan tetapi juga dengan standar yang sesuai menurut pandangan manajemen.

Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan ISO 14001 adalah standar lingkungan terhadap organisasi yang dinilai. Ini menentukan persyaratan untuk EMS, yang menyediakan kerangka kerja bagi suatu organisasi untuk mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Standar lain untuk isu-isu lingkungan hidup adalah ISO 1OOO.

Dari beberapa  definisi diatas dapat ditarik kesimpulkan bahwa audit lingkungan merupakan proses menentukan apakah seluruh atau tingkat yang terpiliterpilih dari suatu organisasi menaati persyaratan peraturan dan kebanyakan serta prosedur intern. Dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42/Men-LH/11/1994 :

Audit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan. Berdasar atas definisi tersebut dapat diuraikan beberapa pengertian antara lain :

  1. Audit Lingkungan sebagai Alat Manajemen

Yaitu terletak pada pengertian evaluasi yang sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif. Evaluasi dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pemeriksaan. Evaluasi yang sistematik dan periodik dilaksanakan dengan pemantauan yang terdokumentasi agar dapat dijamin objektifitasnya. Dengan demikian pihak lain dapat melaksanakan pemeriksaan kembali. Dari pengertian ini maka audit lingkungan merupakan pemeriksaan untuk mengetahui potret keadaan lingkungan.

b. Fungsi Audit Lingkungan

  1. Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan. Di dalam audit lingkungan untuk menetapkan apakah suatu komponen lingkungan tertentu baik atau tidak harus dibandingkan dengan baku mutu lingkungan. Ini berarti bahwa audit lingkungan mendorong suatu usaha mentaati peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini antara lain adalah baku mutu lingkungan.
  2.  Audit lingkungan merupakan dokumen yang dapat merealisir pelaksanaan:
    1. SOP (standard operating procedure) atau prosedur standar operasi terhadap pemasangan dan pengoperasian peralatan atau kegiatan pengelolaan lingkungan.
    2. Pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan lingkungan dari proses reused atau recycle dari limbah yang terjadi.
    3.  Sebagai tanggap darurat atau Early Warning System terhadap terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan.
    4.  Jaminan menghindari kerusakan lingkungan. Adanya audit lingkungan maka kerusakan lingkungan yang lebih parah akan dapat dihindari.
    5.  Audit lingkungan merupakan dokumen yang dapat menguji kebenaran prediksi dampak yang terdapat pada dokumen terdahulu yaitu AMDAL.
    6. Perbaikan penggunaan sumber daya yaitu penghematan bahan, minimalisasi limbah, identifikasi proses daur hidup, dan kemungkinan memperoleh tambahan sumber daya dari proses recycle.

 2.2 Sasaran Audit Lingkungan

  • pengembangan kebijakan lingkungan
  • pentaatan terhadap regulasi, lisensi dan standar
  • review manajemen dan operasional perusahaan
  • meminimisasi resiko lingkungan
  • efisiensi penggunaan energi dan sumberdaya alam
  • perbaikan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja
  • mengetahui aktivitas pasca amdal
  • penyediaan informasi untuk asuransi, merger dan dis investment
  • pengembangan citra hijau dalam perusahaan

2.3 Manfaat Audit Lingkungan

  • Mengidentifikasi resiko lingkungan dan pengelolaan lingkungan
  • Dasar bagi penyempurnaan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
  • Menghindari kerugian finansial perusahaan akibat penutupan/pemberhentian usaha karena pengelolaan lingkungan yang tidak baik
  • Menghindari tekanan / gugatan / sanksi hukum
  • Memberi dasar/bukti mentaati hukum jika diminta pengadilan
  • Meningkatkan kesadaran dan kepedulian pimpinan dan staf perusahaan terhadap lingkungan
  • Mengidentifikasi potensi penghematan biaya (upaya efisiensi energi, reduksi limbah, daur ulang)
  • Menyediakan dokumentasi untuk “public hearing” jika diminta pemerintah, masyarakat, dll
  • Menyediakan informasi yang memadai untuk kepentingan usaha, asuransi, pemegang saham, investor, dll

2.4 Fungsi Audit Lingkungan

  • sebagai upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan dan uu lingkungan
  • dokumen suatu usaha/kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi, pengelolaan, pemantauan, pelaporan serta rencana perubahan pada proses dan peraturan
  • alat untuk menilai effektifitas organisasi dan kinerja divisi lingkungan
  • alat untuk menilai efektifitas dan efisiensi investasi dalam pengendalian pencemaran
  • alat untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan internal, berfungsi untuk melindungi aset perusahaan dari bahaya lingkungan atau protes gelombang penduduk
  • upaya perbaikan penggunaan sumberdaya (penghematan bahan baku minimisasi limbah, kemungkinan proses daur ulang)
  • bukti keabsahan perkiraan dampak dan rekomendasi amdal

2.5 Jenis Audit Lingkungan

  • audit pentaatan lingkungan (environmental compliance audit)

Audit Pentaatan memiliki sifat :

  • Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.
  • Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
  • Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.
  • Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
  • Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
  • Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.
  • audit manajemen lingkungan (environmental management audit)

Audit jenis ini mempunyai sifat :

      • Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.
      • Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat penyimpangan.
      • Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
      • Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
      • Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan penanganan limbah.
      • Menilai tempat pembuangan secara rinci.
      • Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan masyarakat
  • audit fasilitas teknis (technical fasilities audit)
  • audit amdal (environmental impact assesment audit)
  • audit tanggung jawab (environmental impairment liability insurance audit)
  • audit pemasaran lingkungan (environmental marketing audit)
  • audit hemat energi (energy minimisation audit)

Sifat audit ini adalah :

  • Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.
  • audit minimisasi limbah (waste minimisation audit)

Jenis audit ini mempunyai sifat :

  • Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.
  • Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.
  • Mencari tindakan alternatif pengurangan produksi, dan pendaur ulangan limbah.
  • audit lingkungan komprehensif (comprehensive environmental audit)

2.6 Tujuan Audit Lingkungan

Tujuan audit lingkungan sangatlah luas, tergantung sudut pandang yang kita lihat. Dibawah ini adalah pendapat para ahli terhadap tujuan audit lingkungan :

  • Menurut Grant Ledgerwood, Elizabeth Street, dan Riki Therivel, bahwa audit lingkungan mempunyai 3 tujuan yang luas, yaitu :
  1. Ketaatan terhadap peraturan.
  2.  Bantuan untuk akuisisi dan penjualan aktiva.
  3. Pengembangan korporat terhadap misi penghijauan.
  • Menurut The International Chamber of Commerce : Audit lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari interaksi antara setiap operasi usaha dengan keadaan sekitarnya.
    Apabila beroperasi secara efektif, suatu sistem manajemen lingkungan korporat memberikan manajemen pengetahuan yaitu :
  1. Perusahaan mentaati hukum dan peraturan lingkungan.
  2. Kebijakan & prosedur secara jelas didefinisikan dan diumumkan ke seluruh organisasi.
  3. Risiko korporat yang berasal dari risiko lingkungan dinyatakan dan berada dibawah pengendalian.
  4. Perusahaan mempunyai sumber daya dan staf yang tepat untuk pekerjaan lingkungan, menggunakan sumber daya tersebut, dan dapat mengendalikan masa depan suber daya tersebut.

Tinggalkan komentar